Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) resmi merilis produk fitur paylater bagi para nasabahnya. Berikut simulasi cicilan dari BCA Paylater dan Livin’ Paylater milik Bank Mandiri.
Sebagai perbandingan, BCA menawarkan limit kredit paylater hingga Rp20 juta pada produk Paylater BCA dengan mekanisme revolving. Kemudian, pilihan tenor cicilan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Adapun, minimal transaksi Rp100.000.
Lebih lanjut, BCA memberikan promo khusus bunga hingga 31 Maret 2024 yakni bunga 0% untuk cicilan 1 dan 3 bulan. Lalu, bunga 1,25% untuk cicilan 6 dan 12 bulan. Suku bunga yang dikenakan BCA pada layanan paylaternya ini adalah 2% flat per bulan.
Sedangkan, Bank Mandiri memberikan limit kredit hingga Rp20 juta dengan transaksi minimum Rp10.000. Pilihan jangka waktu cicilan juga tersedia mulai dari 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan.
Lalu, bunga pinjaman yang dibebankan ke pengguna mulai dari 0% untuk tenor 1 bulan dan 3 bulan. Kemudian, bunga 1,5% flat per bulan untuk tenor lebih dari 3 bulan.
Lantas, seperti apa perbandingan simulasi cicilan antara BCA Paylater dan Livin' Paylater by Bank Mandiri?
Simulasi Cicilan BCA Paylater
Melansir dari situs resmi perseroan, berikut contoh simulasi cicilan BCA Paylater
Bapak A bertransaksi menggunakan Paylater BCA sebesar Rp1.200.000 untuk jangka waktu cicilan selama 12 bulan dengan suku bunga per bulan sebesar 2%.
Jumlah pokok pinjaman |
Total biaya pinjaman |
Total bunga sesuai tenor |
Nominal cicilan perbulan |
Total yang dibayar Konsumen** |
Rp1.200.000
|
Rp0
|
Rp288.000
|
Rp124.000
|
Rp1.488.000 |
Sumber: BCA, diolah
** Total pokok dan bunga transaksi yang Anda bayar hingga lunas, tidak termasuk denda keterlambatan atau biaya pelunasan dipercepat dan biaya lainnya jika ada.
Simulasi Cicilan Livin’ Paylater Bank Mandiri
Melansir dari situs resmi Mandiri, berikut contoh cicilan bungan dengan nominal transaksi Rp 2.000.000 dengan perhitungan tenor 3 bulan (nominal cicilan per bulan).
Nominal per bulan = (nominal transaksi/tenor cicilan) + (bunga 1,5% dari nominal transaksi)= (Rp 2.000.000/3) +(1,5% x Rp 2.000.000)= Rp 666.667 + Rp 30.000= Rp 696.667Total yang harus dibayarkan = (cicilan pokok hutang perbulan + bunga perbulan) x tenor cicilan + (biaya administrasi 1,5% dari nominal transaksi)= (Rp 696.667) x 3 + (1,5% x Rp 2.000.000)= Rp 2.090.001 + Rp 30.000= Rp 2.120.001*biaya-biaya yang dikenakan dapat berubah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Tenor |
Pokok Cicilan |
Bunga/bulan |
Total cicilan/bulan |
1 |
2.000.000 |
- |
2.000.000 |
3 |
66.667 |
30.000 |
696.667 |
6 |
333.333 |
30.000 |
363.333 |
9 |
222.222 |
30.000 |
252.222 |
12 |
166.667 |
30.000 |
196.667 |
Sumber: Bank Mandiri, diolah
Cara Aktivasi BCA Paylater dan Livin' Paylater
Untuk bisa dapat bertransaksi, jangan lupa untuk melakukan aktivasi paylater Bank Mandiri melalui Livin' dan BCA Paylater. Berikut cara aktivasinya.
Paylater BCA via myBCA
- Masuk ke myBCA, pilih menu Paylater
- Baca syarat dan ketentuannya, kemudian klik checklist pernyataan dan klik Aktifkan
- Foto KTP sesuai dengan garis bantu yang disediakan
- Foto tanda tangan sesuai garis bantu yang disediakan
- Masukkan no rekening
- Baca lengkap Syarat dan Ketentuan, kemudian klik Setuju
- Masukkan PIN untuk konfirmasi registrasi Paylater
- Paylater sudah selesai diajukan
Paylater Bank Mandiri via Aplikasi Livin'
- Nasabah Bank Mandiri telah Menerima notifikasi pengajuan Livin’ Paylater
- Pilih Paylater lalu Aktifkan Sekarang melalui halaman beranda
- Atau lihat penawaran yang berada pada menu promo, pilih Lihat Penawaran
- Pilih Ajukan Sekarang
- Baca syarat dan ketentuan kemudian pilih Saya Setuju
- Isi data diri kemudian pilih Lanjutkan
- Isi Data Pekerjaan kemudian pilih Lanjutkan
- Isi data Keluarga Tidak Serumah kemudian pilih Lanjutkan
- Pilih Rekening Pembayaran kemudian pilih Lanjutkan
- Konfirmasi data kemudian pilih Kirim Data Pengajuan
- Verifikasi Wajah lalu pilih Ambil Selfie
- Masukkan PIN Livin'
- Pengajuan Livin' Paylater sedang diproses
- Notifikasi pengajuan Livin' Paylater Disetujui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel