Syarat Naik Kereta dan Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru, Wajib Pakai Masker?

Bisnis.com,26 Des 2023, 12:30 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Sejumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) berada di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Cek syarat naik kereta api dan pesawat saat libur natal dan tahun baru, benarkah harus pakai masker?

Munculnya beberapa kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini, ternyata belum membuat aturan transportasi berubah.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan pihaknya belum memberlakukan kebijakan khusus untuk menggunakan layanan KRL Jabodetabek seperti wajib menggunakan masker.

Dia mengatakan, saat ini langkah antisipatif yang dilakukan oleh KAI Commuter masih berbentuk imbauan atau anjuran.

Anne mengatakan, KAI Commuter mengimbau penumpang untuk menggunakan masker guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Pemakaian ini terutama ditujukan kepada para penumpang yang sedang flu atau batuk. 

“Sejauh ini imbauan kembali kita giatkan. Untuk peraturan lain seperti wajib masker itu harus menunggu peraturan dari regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan [Kemenhub],” kata Anne di Kantor KAI Commuter, Jakarta pada Rabu (20/12/2023)

Demikian juga dengan transportasi pesawat, sejauh ini maskapai juga belum mewajibkan penggunaan kembali masker.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan imbauan. Imbuan ini meminta masyarakat agar tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes) dan menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan) selama libur natal dan tahun baru.

"Untuk mencegah penularan virus, sangat penting bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan 3M. Salah satunya adalah menggunakan masker, terutama ketika berada di tempat-tempat ramai, di ruangan tertutup, dan dalam durasi lama," kata Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI, Ngabila Salama, pada Senin (25/12/2023).

Pemerintah juga menyarankan penggunaan hand sanitizer. Untuk mengantisipasi kesulitan mencuci tangan, terutama di tempat-tempat ibadah atau lokasi umum lainnya. 

"Penting bagi setiap individu membawa hand sanitizer sendiri, terutama jika sulit menemukan tempat cuci tangan. Lokasi-lokasi umum sebaiknya menyediakan hand sanitizer dan fasilitas cuci tangan," ujar Ngabila menambahkan.

Meskipun pemerintah tidak lagi memberlakukan kewajiban penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya. Serta tidak membatasi aktivitas atau perjalanan.

Namun imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko penyebaran virus. Terutama varian baru seperti Omicron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini