Diperiksa Selama 10 Jam di Bareskrim, Firli Dicecar 22 Pertanyaan Soal Aset

Bisnis.com,27 Des 2023, 22:42 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Diperiksa Selama 10 Jam di Bareskrim, Firli Dicecar 22 Pertanyaan Soal Aset/Bisnis-Anshary

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian selama 10 jam di Bareskrim Mabes Polri.

Dalam pantauan Bisnis di lokasi, Firli tiba di Bareskrim pada pukul 9.30 WIB. Hanya saja, kedatangan Purnawirawan Polri Jenderal Bintang Tiga itu tidak terendus media.

Selang 10 jam kemudian, Firli Bahuri keluar melewati pintu Bareskrim Mabes Polri pada 20.32 WIB. Dia nampak mengenakan kemeja berwarna coklat dan tak mengucapkan sepatah kata pun ke awak media. Namun demikian, Firli terlihat sempat melambaikan tangannya 

Saat keluar dari Bareskrim, Firli nampak dikawal ketat oleh sejumlah anggota kepolisian dan langsung menuju mobil Fortuner warna hitam bernopol B 1890 TJV.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Trunoyudo menerangkan tujuan pemeriksaan hari ini adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda mulai dari aset Istri, anak, dan keluarga, terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta [Bantul dan Sleman], Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," tambahnya.

Selain itu, tujuan pemeriksaan ini dilakukan meminta keterangan soal saksi meringankan Firli yang baru di luar Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada (1/12/2023).

Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan berdasarkan BAP tanggal 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli.

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU,"  pungkas Trunoyudo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini