Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) memproyeksi kinerja industri dana pensiun (dapen) akan mengalami peningkatan. Proyeksi itu sering dengan kondisi ekonomi dan investasi yang membaik.
Berdasarkan catatan ADPI, kinerja investasi industri dapen atau Return on Investment (RoI) realized+unrealized (R+U) DPPK PPMP adalah sebesar 5,66% per Agustus 2023. DPPK PPIP mencatat RoI (R+U) sebesar 5,40%, sedangkan DPLK PPIP adalah 4,42% pada periode yang sama.
“Proyeksi kinerja dapen ke depannya diharapkan akan mengalami peningkatan seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi dan investasi, baik global maupun domestik,” kata Direktur Eksekutif ADPI Budi Sulistijo kepada Bisnis, Rabu (27/12/2023).
Selain itu, Budi menambahkan proyeksi pertumbuhan industri dapen juga seiring adanya UU PPSK yang salah satunya mengatur harmonisasi, khususnya pada program pensiun pada DPPK/DPLK yang mengelola program pensiun sukarela.
“Dan BPJS yang mengelola program pensiun wajib di mana saat ini sedang dalam proses penyusunan ketentuan penunjangnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Budi mengkhawatirkan adanya kemungkinan jumlah perusahaan dapen yang terus menurun. Meski demikian, penurunan jumlah dapen tidak terlalu signifikan.
“Hanya untuk dapen yang memang secara jumlah pesertanya sudah semakin berkurang dan secara biaya operasional sudah semakin tinggi dibanding dengan aset kelolaannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pemain industri dana pensiun turun dari 234 dana pensiun pada akhir 2018 menjadi 198 dana pensiun pada akhir Oktober 2023.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) turun dari 209 DPPK pada akhir tahun 2018 menjadi 178 DPPK pada akhir Oktober 2023.
Selain itu, DPPK PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) juga turun dari 164 menjadi 138, DPPK PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) turun dari 45 menjadi 36, sedangkan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) berkurang 1.
Iwan menuturkan bahwa penurunan jumlah DPPK ini tidak berarti program pensiun menjadi tidak ada, tetapi sebagian besar dialihkan ke DPLK.
“Alasan pengalihan yang sering disampaikan pendiri DPPK adalah efisiensi penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan dan ingin fokus pada kegiatan bisnis utama perusahaan,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (21/12/2023).
Iwan mengungkapkan bahwa perusahaan tetap menyelenggarakan program pensiun, namun tidak dikelola sendiri dan mengalihkannya ke DPLK.
“Kami mendorong dana pensiun untuk membuat Kebijakan Investasi yang disesuaikan dengan karakteristik kewajiban yang timbul dari program dana pensiun yang diselenggarakan, kualitas aset yang digunakan, dan mempertimbangkan likuiditas dalam mengelola investasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel