Kabar Terbaru dari KPPU soal Dugaan Kartel Bunga: 48 Pinjol Telah Beri Respons

Bisnis.com,27 Des 2023, 16:17 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa pihaknya masih terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi alias pinjaman online (pinjol).

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan bahwa sejak penyelidikan dilakukan mulai 25 Oktober 2023 hingga saat ini, Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan pinjol yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

Adapun, Gopprera mengaku Satuan Tugas Penyelidikan KPPU telah mendapatkan respons dari 48 platform pinjol.

Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara pinjol.

“Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator,” ujar Gopprera dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut, KPPU juga meminta semua pihak terkait kooperatif. Hal itu diperlukan sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.

Dia menjelaskan penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah.

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, Gopprera menerangkan bahwa jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. “Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang,” ungkapnya.

Gopprera menuturkan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor. Namun, itu juga tergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan pinjol yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.

“KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” ujarnya.

Gopprera pun menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.

Untuk itu, lanjut dia, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat maupun dokumen yang diminta selama proses penyelidikan agar menunjukkan sikap kooperatif.

Dengan demikian, Gopprera menambahkan, KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini