Awas! OJK Bakal Blokir Rekening Warga yang Terlibat Judi Online

Bisnis.com,27 Des 2023, 12:35 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meminta kepada seluruh warga Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) tidak melakukan aktivitas judi online.

Saat ini, OJK sudah memerintahkan kepada bank untuk melakukan pemblokiran rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Hal tersebut merupakan upaya untuk memerangangi segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat.

Kepala OJK Cirebon Fredly Nasution menyebutkan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam aturan itu, kata Fredly, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. 

"Dari OJK pusat sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Selain itu, bank juga sudah diminta mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini," kata Fredly di Kota Cirebon, Rabu (27/12/2023).

Menurut Fredly, pemblokiran merupakan upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK pun melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. 

"Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif," kata Fredly.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebagai upaya memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Terbaru, lanjut Dian, OJK pun telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. 

Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. 

"OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial," kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini