Konten Premium

TikTok Shop Lolos 'Selepet', Ada Celah Aturan hingga Dugaan Motif Politik

Bisnis.com,28 Des 2023, 07:00 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Ilustrasi TikTok Shop./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Shop berhasil lolos dari 'selepet' regulasi usai leluasa membuka keranjang kuning di tengah proses transisi integrasi bisnisnya dengan Tokopedia.

TikTok Shop sebelumnya sempat disuntik mati dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Berdasarkan pasal 21 ayat (3) beleid tersebut mengatur bahwa PPMSE dengan model bisnis social commerce (termasuk TikTok di dalamnya) dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam platformnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini