Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Shop berhasil lolos dari 'selepet' regulasi usai leluasa membuka keranjang kuning di tengah proses transisi integrasi bisnisnya dengan Tokopedia.
TikTok Shop sebelumnya sempat disuntik mati dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Berdasarkan pasal 21 ayat (3) beleid tersebut mengatur bahwa PPMSE dengan model bisnis social commerce (termasuk TikTok di dalamnya) dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam platformnya.