KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan, Dapat Informasi soal Kasus Harun Masiku

Bisnis.com,28 Des 2023, 23:45 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Selasa (12/12/2023) di Banjarnegara, Jawa Tengah.

“Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S di Banjarnegara Jateng,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Dia mengatakan, tim KPK mendapatkan informasi terkait penanganan perkara Harun Masiku dari penggeledahan tersebut.

“Sehingga kemudian hari ini [28/12] penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP [berita acara pemeriksaan] sebagai saksi perkara dimaksud,” pungkasnya.

Diketahui, Wahyu Setiawan memenuhi panggilan KPK terkait kasus Harun Masiku pada hari ini, Kamis (28/12/2023).

“Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku,” kata Wahyu sebelum menjalani pemeriksaan saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Ketika ditanya mengapa dirinya dapat memenuhi panggilan KPK meskipun berstatus terpidana atas kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 itu, Wahyu mengaku telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

“Saya sudah bebas bersyarat tanggal 6 [Oktober], jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini