Konten Premium

Update Pembubaran BUMN, Selesai di Era Jokowi-Erick Thohir?

Bisnis.com,28 Des 2023, 08:02 WIB
Penulis: Dionisio Damara Tonce , Hafiyyan & Hesti Puji Lestari
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Pemerintah menyerahkan hasil audit dana pensiun BUMN yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung. - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir akan menyampaikan progres pembubaran terhadap 7 perusahaan pelat merah pada Jumat (29/12/2023). Rencana yang berhembus sejak 2019 itu memang memerlukan proses panjang.

Salah satunya karena membutuhkan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP), yang ditandatangani oleh Presiden. Oleh karena itu, sejatinya pembubaran BUMN bermasalah harus melewati meja Presiden Jokowi.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2028 berlangsung pada 20 Oktober 2024. Artinya, masa jabatan Jokowi secara resmi berakhir pada tanggal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini