Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir akan menyampaikan progres pembubaran terhadap 7 perusahaan pelat merah pada Jumat (29/12/2023). Rencana yang berhembus sejak 2019 itu memang memerlukan proses panjang.
Salah satunya karena membutuhkan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP), yang ditandatangani oleh Presiden. Oleh karena itu, sejatinya pembubaran BUMN bermasalah harus melewati meja Presiden Jokowi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2028 berlangsung pada 20 Oktober 2024. Artinya, masa jabatan Jokowi secara resmi berakhir pada tanggal tersebut.