Kemendag Bakal 'Pelototi' Implementasi Positive List Barang Impor Murah

Bisnis.com,29 Des 2023, 11:55 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan melakukan pengawasan berkala seiring ditetapkannya positive list atau daftar barang-barang jadi asal luar negeri di bawah US$100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui platform niaga elektronik lintas negara atau e-commerce cross border.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, pengawasan akan dilakukan terpadu secara berkala dengan kementerian/lembaga lainnya.

“Hal ini untuk memastikan implementasi ketentuan mengenai harga minimum US$100 dan positive list berjalan efektif dan tidak menghambat pelaku usaha,” kata Isy kepada Bisnis, dikutip Jumat (29/12/2023).

Secara simultan, Kemendag juga akan terus menyosialisasikan kebijakan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Adanya sosialisasi ini, lanjut Isy, bertujuan untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam beleid ini. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.1998/2023 tentang  menetapkan positive list Penetapan Barang Jadi Asal  Luar Negeri dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung Melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara.

Keputusan yang ditetapkan pada 19 Desember 2023 itu mencantumkan jenis barang impor yang masuk ke dalam positive list. Jenis barang jadi tersebut diklasifikasikan berdasarkan delapan digit pos tarif HS Code pada empat jenis produk, yaitu buku, film, perangkat lunak, dan musik.

Adapun, jenis barang jadi dalam daftar tersebut dapat berubah melalui proses evaluasi setiap 6 bulan sekali. Jenis barang jadi juga dapat berubah jika ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini