Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Syarat, Jadwal hingga Cara Daftarnya

Bisnis.com,29 Des 2023, 14:49 WIB
Penulis: Muhammad Rizky Nurawan & Rendi Mahendra
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Syarat, Jadwal hingga Cara Daftarnya/Bawaslu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Masa pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, berbagai persiapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk persiapan untuk para pengawas di lapangan selama pemungutan suara berlangsung.

Salah satu posisi yang mendapat insentif dalam pemilihan ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bagi yang berminat, berikut jadwal, syarat, dan insentif yang ditawarkan.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Mengutip dari Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu.

Syarat Menjadi Pengawas TPS

Berdasarkan informasi dari laman resmi Bawaslu Toraja Utara, berikut beberapa syarat untuk menjadi Pengawas TPS:

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi yang lulus sebagai Pengawas TPS, akan mendapatkan insentif berupa gaji sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Berikut besaran gaji yang ditawarkan:

Pengertian Pengawas TPS Pemilu

Disebutkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11), pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) guna membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

Secara teknis, PTPS adalah petugas yang memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Berapa Jumlah Pengawas TPS Pemilu?

Tercantum dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 , setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai dengan peraturan yang ada.

Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beragam tugas yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara, di antaranya:

Wewenang PTPS Pemilu

Wewenang PTPS tidak hanya terbatas pada tugasnya sebagai pengawas, namun juga meliputi:

Koordinasi dan Konsultasi Antar PTPS Pemilu

Untuk memastikan jalannya pengawasan secara efektif, PTPS diperbolehkan melakukan koordinasi dan konsultasi antar sesama PTPS. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara:

Semua koordinasi dan konsultasi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan Pemilu berjalan lancar dan efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini