5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Perbedaannya, Wajib Diketahui Pemilih!

Bisnis.com,29 Des 2023, 15:05 WIB
Penulis: Muhammad Rizky Nurawan & Rendi Mahendra
Mengenal jenis surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya/Dok. KPU RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilu 2024 di Indonesia adalah salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi negara ini. Kali ini, pemilihan umum serentak melibatkan pemilihan presiden-wakil presiden sekaligus anggota legislatif.

Bagi para pemilih, memahami jenis-jenis surat suara pemilu 2024 yang digunakan dalam proses ini sangatlah vital. Mari kita mengenal lebih jauh tentang berbagai jenis surat suara yang akan kita temui.

Pemilu serentak yang diadakan sejak tahun 2019 memperlihatkan gabungan pemilihan umum presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif. Sebelumnya, pemilu dilakukan secara terpisah, diawali dengan pemilihan legislatif (pileg), dan kemudian diikuti dengan pemilihan presiden.

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, terdapat penjelasan terperinci tentang 5 jenis surat suara yang memiliki kode warna yang berbeda. Mari kita lihat masing-masingnya.

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara pemilu dengan warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden. Mereka adalah pemimpin negara dan pemerintahan Indonesia yang menjalankan fungsi eksekutif.

2. Surat Suara Merah

Selain pilpres, Pemilu 2024 juga memilih anggota legislatif, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPD). Surat suara pemilu berwarna merah digunakan untuk memilih calon anggota DPD yang mewakili setiap provinsi di Indonesia.

3. Surat Suara Kuning

Surat suara pemilu 2024 berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di dalamnya terdapat nomor urut, nama calon anggota DPR RI, serta partai yang mereka wakili.

4. Surat Suara Biru

Warna biru pada surat suara menunjukkan bahwa surat suara tersebut digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi dengan cara yang serupa seperti memilih anggota DPR RI.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara pemilu berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.

Pemahaman akan berbagai jenis surat suara untuk Pemilu 2024 adalah langkah krusial bagi setiap pemilih. Memahami perbedaan warna dan fungsi setiap surat suara memastikan bahwa hak suara kita digunakan dengan benar dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, penting untuk mengetahui tata cara mencoblos Pemilu 2024 yang benar.

Berikut ini adalah tata cara mencoblos Pemilu 2024 yang benar:

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mencoblos Pemilu 2024 yang benar:

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU NO 3 Tahun 2022, berikut adalah rangkaian jadwal Pemilu 2024:

Jadwal Pilpres 2024 Jika Ada 2 Putaran

Sementara jika terdapat dua putaran dalam Pilpres 2023, PKPU juga telah menetapkan tahapannya. Berikut adalah jadwal Pilpres 2024 untuk putaran kedua:

Demikianlah jadwal Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 yang telah ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini