KPK Cecar Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Soal Keberadaan Harun Masiku

Bisnis.com,29 Des 2023, 14:51 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
KPK Cecar Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal Keberadaan Harun Masiku. Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait keberadaan Harun Masiku (HM) yang merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Diketahui, Wahyu Setiawan memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku tersebut pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Selain itu, Ali mengatakan bahwa Wahyu juga dikonfirmasi kembali oleh penyidik KPK atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu.

Diketahui, penyidik KPK juga sempat menggeledah rumah Wahyu Setiawan pada Selasa (12/12/2023) di Banjarnegara, Jawa Tengah.

“Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S di Banjarnegara Jateng,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Dia menambahkan, tim KPK mendapatkan informasi terkait penanganan perkara Harun Masiku dari penggeledahan tersebut.

“Sehingga kemudian hari ini [28/12] penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP [berita acara pemeriksaan] sebagai saksi perkara dimaksud,” pungkasnya.

Wahyu, saat datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan saksi pada Kamis (28/12/2023), mengaku hadir atas permintaan penyidik KPK. 

Ketika ditanya mengapa dirinya dapat memenuhi panggilan KPK meskipun berstatus terpidana atas kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 itu, Wahyu mengaku telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

“Saya sudah bebas bersyarat tanggal 6 [Oktober], jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini