Angin Segar Industri Asuransi dari Terbitnya POJK Asuransi Kredit

Bisnis.com,29 Des 2023, 08:33 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat memandang terbitnya aturan asuransi kredit melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) memberikan angin segar bagi industri perasuransian.

Perlu diketahui, OJK menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 (POJK 20/2023) tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan bahwa pelaku telah menunggu sejak lama atas peraturan ini.

“Pasalnya, kondisi asuransi kredit, asuransi jiwa kredit, asuransi  pembiayaan syariah sedang 'carut marut' karena tingginya klaim dan ketidakcukupan cadangan dari produk ini,” kata Wahyudin kepada Bisnis, Kamis (29/12/2023).

Selain itu, Wahyudin mengatakan bahwa POJK 20/2023 juga menjadi solusi kerjasama dengan pihak perbankan atau penyelenggara pembiayaan lainnya yang saling menguntungkan. Menurutnya, industri asuransi juga mempunyai bargaining yang kuat dengan Industri perbankan.

“Pengaturan seperti risk sharing, periode asuransi, hak klaim, biaya akuisisi, tarif yang sesuai dengan risikonya menjadi harapan industri asuransi lebih sustain dan survive,” ungkapnya.

Sementara itu, Wahyudin menuturkan bahwa dari segi pendapatan premi akan meningkat karena tarif yang sudah wajar.

“Selain itu, produk suretyship syariah yang dipasarkan asuransi umum syariah mempunyai potensi besar dan pasar baru yang akan mem-booster kontribusi asuransi syariah Indonesia,” pungkas Wahyudin.

Dalam POJK 20/2023, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah menetapkan besaran premi atau kontribusi dengan ketentuan sesuai dengan risiko yang ditanggung/dikelola, dan manfaat yang dijanjikan.

Selain itu, besaran premi atau kontribusi juga ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.

OJK menyampaikan bahwa penetapan premi/kontribusi harus didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktik asuransi yang berlaku umum.

Selanjutnya, penetapan premi/kontribusi untuk produk Asuransi Kredit, Asuransi Pembiayaan Syariah, Suretyship, dan Suretyship Syariah wajib dilakukan dengan memperhitungkan paling sedikit premi/kontribusi murni yang ditentukan berdasarkan paling sedikit data profil risiko dan kerugian jenis asuransi yang bersangkutan untuk minimal lima tahun terakhir, atau dalam hal tidak tersedia.

“Dapat digunakan data profil risiko dan kerugian jenis asuransi yang bersangkutan kurang dari lima tahun terakhir atau informasi yang akurat dari sumber terpercaya untuk dapat memprediksi frekuensi dan besaran risiko [severity] pada objek asuransi atau penjaminan,” tulis POJK 20/2023, dikutip Kamis (28/12/2023).

OJK menjelaskan perhitungan premi/kontribusi murni berdasarkan data profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) jenis asuransi yang bersangkutan untuk minimal lima tahun terakhir dapat menggunakan data dari internal perusahaan atau eksternal dari pihak lain.

Kemudian, hasil penilaian atas risiko pada masing-masing objek asuransi atau penjaminan, jangka waktu asuransi atau penjaminan. Serta, biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan margin keuntungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini