Bisnis.com, JAKARTA — Di pengujung 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan produk suretyship atau suretyship syariah melalui POJK No 20/2023.
Dalam beleid anyar tersebut dijelaskan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah menjadi salah satu produk dengan portofolio yang terbesar di perusahaan asuransi umum.
OJK menyebut bahwa proses underwriting atas risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah menjadi hal yang penting dalam menjaga tingkat rasio klaim serta likuiditas perusahaan asuransi.
Lantas, bagaimana dengan besaran premi asuransi kredit usai regulator menerbitkan POJK 20/2023?
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah menetapkan besaran premi atau kontribusi dengan ketentuan sesuai dengan risiko yang ditanggung/dikelola, dan manfaat yang dijanjikan.
Selain itu, besaran premi atau kontribusi juga ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.
OJK menyampaikan bahwa penetapan premi/kontribusi harus didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktik asuransi yang berlaku umum.
Selanjutnya, penetapan premi/kontribusi untuk produk Asuransi Kredit, Asuransi Pembiayaan Syariah, Suretyship, dan Suretyship Syariah wajib dilakukan dengan memperhitungkan paling sedikit premi/kontribusi murni yang ditentukan berdasarkan paling sedikit data profil risiko dan kerugian jenis asuransi yang bersangkutan untuk minimal lima tahun terakhir, atau dalam hal tidak tersedia.
“Dapat digunakan data profil risiko dan kerugian jenis asuransi yang bersangkutan kurang dari lima tahun terakhir atau informasi yang akurat dari sumber terpercaya untuk dapat memprediksi frekuensi dan besaran risiko [severity] pada objek asuransi atau penjaminan,” tulis POJK 20/2023, dikutip Kamis (28/12/2023).
OJK menjelaskan perhitungan premi/kontribusi murni berdasarkan data profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) jenis asuransi yang bersangkutan untuk minimal lima tahun terakhir dapat menggunakan data dari internal perusahaan atau eksternal dari pihak lain.
Kemudian, hasil penilaian atas risiko pada masing-masing objek asuransi atau penjaminan, jangka waktu asuransi atau penjaminan. Serta, biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan margin keuntungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel