Aturan Baru OJK, Modal Disetor Perusahaan Asuransi Baru Minimal Rp1 Triliun

Bisnis.com,29 Des 2023, 13:07 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Dalam aturan tersebut, regulator mengatur terkait dengan modal disetor bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang baru didirikan.

Adapun modal disetor bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri minimum Rp1 triliun, sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp2 triliun 

“Perusahaan asuransi harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit

Rp1 triliun, perusahaan reasuransi harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp2 triliun,” tulis aturan POJK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Jumat (29/12/2023). 

OJK mengatur modal disetor untuk perusahaan asuransi syariah baru lebih sedikit dibandingkan konvensional yakni  Rp500 miliar, sementara reasuransi syariah Rp1 triliun.

Adapun modal disetor pada saat pendirian harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro atas nama perusahaan pada bank umum, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. 

Serta bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah. Tidak hanya mengatur modal disetor, OJK juga mengatur terkait dana jaminan yang harus dimiliki perusahaan asuransi maupun reasuransi. 

Adapun perusahaan harus memiliki dana jaminan paling sedikit 20% dari modal disetor minimum yang dipersyaratkan, saat pengajuan izin usaha.  Bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, dana jaminan tersebut wajib ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia yang tidak terafiliasi dengan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang bersangkutan. 

Bisa juga dalam bentuk surat berharga dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia,  yang memiliki sisa jangka waktu jatuh tempo paling singkat satu tahun pada saat tanggal permohonan izin usaha.

Sementara untuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, dana jaminan sebagaimana dimaksud wajib ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum syariah atau unit usaha syariah

dari bank umum di Indonesia yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang bersangkutan.

Serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, yang memiliki sisa jangka waktu jatuh tempo paling singkat satu  tahun pada saat tanggal permohonan izin usaha.

OJK menyebut apabila ada kelebihan dana jaminan, perusahaan dapat mencairkan kelebihan dana jaminan tersebut. Apabila terdapat klaim yang jatuh tempo, perusahaan wajib menggunakan kelebihan dana jaminan tersrbut untuk pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini