Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi meningkatkan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Peningkatan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi akan dilakukan dalam dua tahap. Adapun tahap pertama dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026, di mana perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sementara perusahaan reasuransi Rp500 miliar.
Bagi perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar dan reasuransi syariah yakni Rp200 miliar.
“Perusahaan wajib memenuhi ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tulis beleid POJK Nomor 23 Tahun 2023, Jumat (29/12/2023).
Peningkatan ekuitas minimum tahap kedua akan dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2028, di mana OJK juga akan melakukan pengelompokan perusahaaan asuransi berdasarkan ekuitasnya.
Pengelompokan perusahaan asuransi tersebut akan terbagi menjadi dua kelas yang dinamakan dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2.
Di mana perusahaan asuransi yang berada dalam KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp500 miliar, sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp1 triliun. Lalu Rp200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp400 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah.
Untuk KPPE 2, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun pada 31 Desember 2028. Sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp2 triliun. Bagi perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah masing-masing ekuitas minimumnya yakni Rp500 miliar dan Rp1 triliun.
OJK menyebut pengelompokan perusahaan asuransi tersebut digunakan regulator untuk menentukan strategi pengawasan yang tepat berdasarkan ekuitas minimumnya. Adapun perusahaan yang nantinya masuk ke dalam KPPE 1 akan menawarkan produk asuransi atau asuransi syariah yang sederhana.
Sementara untuk KPPE 2 lebih kompleks, di mana perusahaan yang masuk dalam kelompok tersebut dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha/produk asuransi dan asuransi syariah.
Sementara, perusahaan yang memiliki jumlah ekuitas minimum kurang dari ekuitas minimum yang diatur OJK, mereka wajib menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas minimum. Perusahaan juga dapat menjadi anggota Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) yang merupakan alternatif bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.
Nantinya perusahaan yang memiliki ekuitas memadai bisa menjadi induk bagi perusahaan yang tergabung dengan KUPA.
“KUPA dibentuk oleh perusahaan induk dan/atau pelaksana perusahaan Induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas perusahaan yang berada dalam KUPA,” tulis aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel