Pengumuman! OJK Bakal Buka Lowongan Pegawai 2024, Cek Syaratnya

Bisnis.com,29 Des 2023, 12:40 WIB
Penulis: Arlina Laras
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pihaknya bakal segera membuka kembali peluang karier atau lowongan kerja melalui Program Pendidikan Calon Staf OJK Angkatan ke-7 (PCS 7) tahun depan.

Melalui Instagram resminya, OJK menyebut kesempatan ini terbuka bagi lulusan perguruan tinggi, baik dalam maupun luar negeri, 

“Kamu kandidat terbaik lulusan perguruan tinggi dalam dan luar negeri? Nantikan informasi selanjutnya di tahun 2024,” demikian keterangan OJK yang dikutip Bisnis, Jumat (29/12/2023). 

Nantinya, informasi lebih rinci mengenai Program Pendidikan Calon staf (PCS) OJK angkatan ke-7 bakal disampaikan melalui sosial media milik OJK. 

Sebagai informasi, Program Pendidikan Calon Staf (PCS) OJK merupakan salah satu program pendidikan yang dimiliki oleh lembaga kepemerintahan di Indonesia. Adapun, pada Mei 2022 lalu 268 orang dari seluruh Indonesia terpilih menjadi peserta PCS Angkatan 6 OJK. 

“Dalam rangka memenuhi pegawai level staf, OJK menyelenggarakan recruitment melalui jalur talent scouting lewat 36 perguruan tinggi seluruh Indonesia baik negeri maupun swasta,” ujar Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia dan Manajemen Strategis OJK Sarwono

Syarat Program Pendidikan Calon Staf OJK

Meski syarat resmi PCS-7 belum bereda, tidak ada salahnya Anda mengetahui syarat pendaftaran seleksi Pendidikan Calon Staf OJK Angkatan ke-6 (PCS 6).

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Sehat secara jasmani dan rohani

3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum

4. Tidak mempunyai saudara kandung dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai atau Tenaga Kerja PKWT di Otoritas Jasa Keuangan 

5. Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi Calon Pegawai Otoritas Jasa Keuangan 

6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan Otoritas Jasa Keuangan

7. Bersedia tidak hamil selama masa pendidikan (khusus wanita)

8. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kantor Otoritas Jasa Keuangan

B. Persyaratan Khusus

1. Lulusan S1/S2 terbaik dan berprestasi di Universitas. masing-masing Universitas. Adapun, berdasarkan pantauan Bisnis, masing-masing universitas memiliki urutan berbeda atas prioritas lulusan dari jurusan. 

2. Berusia per 1 Januari 2022:

a. Lulusan S1 : Maksimal 26 tahun

b. Lulusan S2 : Maksimal 28 tahun

3. IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00 

4. Memiliki pengalaman berorganisasi di Perguruan Tinggi dan atau sosial kemasyarakatan yang positif / mendukung pengembangan diri (a.l. organisasi kemahasiswaan, organisasi sosial kemasyarakatan)

5. Mampu berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Bahasa Inggris berskala internasional yang masih berlaku, yaitu IELTS minimal 6 atau TOEFL iBT minimal 61 atau TOEFL ITP minimal 500 

6. Diutamakan memiliki prestasi akademis/ non akademis tingkat regional/ nasional/ internasional (a.l. mewakili Perguruan Tinggi dalam perlombaan yang berkaitan dengan dunia pendidikan/kesenian/olahraga pada tingkat regional/ nasional/ internasional)

Informasi Lain

1. OJK tidak memungut biaya apapun dalam proses seleksi penerimaan pegawai ini

2. OJK tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan OJK dan menawarkan bantuan dalam proses ini dengan meminta imbalan tertentu

3. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses 

4. Keputusan pada proses rekrutmen ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini