Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri yang Dikembalikan Jaksa

Bisnis.com,30 Des 2023, 14:51 WIB
Penulis: Dany Saputra
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan olehnya usai mendatangi Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023), sore. JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menerima berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan bahwa pengembalian berkas itu sudah diterima kemarin, Jumat (29/12/2023). Selanjutnya, penyidik akan segera melengkapi berkas sebagaimana petunjuk dari Kejati. 

"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade, dikutip Sabtu (30/12/2023). 

Sebelumnya, berkas perkara penyidikan terhadap Firli dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023). Sebelumnya, berkas dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023 itu diserahkan ke Kejati pada 14 Desember 2023. 

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menyampaikan agar berkas tersebut dilengkapi atau P19. 

Berkas itu dikembalikan dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik. 

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum," ujar Herlangga dalam keterangan terpisah. 

Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Mantan pimpinan KPK yang resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus Kementan. 

Selain menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Firli dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas kasus pelanggaran etik berat. Firli di antaranya diketahui bertemu dengan SYL saat kasus Kementan sudah dilaporkan ke KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini