Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) turut menanggapi soal kenaikan ekuitas perusahaan asuransi bertahap mulai Rp250 miliar pada 2026, semula Rp100 miliar.
Pada 2028, ketentuan ekuitas akan kembali meningkat dan dibagi berdasarkan kapasitas modalnya atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE). Di mana KPPE 1 minimal Rp500 miliar dan KPPE 2 Rp1 triliun.
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan bahwa aturan tersebut sudah cukup adil.
Mengingat perusahaan asuransi masih diberikan waktu pada 2026 dan 2028 untuk menaikan ekuitasnya. Selain itu, ekuitas juga turun dari sebelumnya yang akan diatur menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.
“OJK [Otoritas Jasa Keuangan] menginginkan industri asuransi memiliki modal yang kuat. Dan OJK memberikan tenggat waktu yang cukup fair menurut saya dengan diimplementasikan Rp250 miliar pada 2026,” kata Fauzi kepada Bisnis, Jumat (29/12/2023).
Fauzi mengatakan bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan aksi korporasi.
Begitu pula pada 2028 nanti perusahaan sudah harus memutuskan apakah menambah modal dari pemegang sahamnya atau melakukan aksi korporasi dengan bergabung dengan perusahaan lain. Pasalnya OJK juga memperbolehkan perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal untuk menjadi anggota Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).
Dengan demikian, Fauzi mengatakan perusahaan asuransi masih diberikan kesempatan untuk berbenah dengan waktu tersebut. Pada 2028 pun diberikan pilihan apakah ingin menjadi pemain dengan modal Rp1 triliun ataupun Rp500 miliar dengan produk-produk yang lebih sederhana. Apabila masih belum mampu bisa menjadi anggota KUPA,
“Jadi cukup fair ya, bagi perusahaan kecil yang memang kelihatannya tidak mampu untuk mencapai angka Rp1 triliun, ya mereka masih tetap bisa beroperasional, tentunya dengan segmen yang di bawah itu.
Saya rasa ini hal positif kok. Artinya, OJK itu mendengarkan masukan dari industri, sehingga tidak immediate banget,” paparnya.
Fauzi menilai dengan modal besar perusahaan asuransi juga memiliki kapasitas yang lebih untuk memberikan proteksi kepada nasabahnya. Selain itu, menurutnya aturan permodalan saat ini yakni Rp100 triliun masih jauh di bawah negara lain.
Adapun melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, peningkatan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026, di mana perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sementara perusahaan reasuransi Rp500 miliar.
Bagi perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar dan reasuransi syariah yakni Rp200 miliar. Kedua akan dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2028, di mana OJK juga akan melakukan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya.
Pengelompokan perusahaan asuransi tersebut akan terbagi menjadi dua kelas yang dinamakan dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2. Di mana perusahaan asuransi yang berada dalam KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp500 miliar, sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp1 triliun.
Lalu Rp200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp400 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah. Untuk KPPE 2, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun pada 31 Desember 2028.
Sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp2 triliun. Bagi perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah masing-masing ekuitas minimumnya yakni Rp500 miliar dan Rp1 triliun. Perusahaan yang nantinya masuk ke dalam KPPE 1 akan menawarkan produk asuransi atau asuransi syariah yang sederhana.
Sementara untuk KPPE 2 lebih kompleks, di mana perusahaan yang masuk dalam kelompok tersebut dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha/produk asuransi dan asuransi syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel