Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menemukan sebanyak 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang November 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," demikian laporan dari Satgas Pasti OJK melalui keterangan resmi Sabtu (30/12/2023).
Pada periode yang sama, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Tak hanya itu, satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.
Keduapuluh investasi bodong itu terdiri dari 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit; 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
"Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Satgas Pasti.
Sementara, sejak 2017 hingga 2023 atau dalam jangka waktu 6 tahun, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pasti kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel