Cek! Ini Syarat Naik Pesawat untuk Ibu Hamil

Bisnis.com,30 Des 2023, 20:22 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di apron Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/7/2023). - Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA- Ibu hamil yang ingin melancong dengan menggunakan pesawat terbang wajib memenuhi berbagai persyaratan.

Salah satu operator penerbangan, Lion Group, mengingatkan kembali kepada para pelanggan yang dalam keadaan berbadan dua untuk memenuhi persyaratan terbang khusus yang berlaku. 

Danang M. Prihantoro, Corporate Communication Strategic Lion Group pada Sabtu (30/12/2023), mengatakan, persyaratan itu bertujuan menjamin keselamatan dan kenyamanan ibu hamil dan calon bayi selama melakukan perjalanan udara bersama.

Persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil yang harus dipenuhi:

“Persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil berlaku pada seluruh maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Group dan sesuai dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association,  International Civil Aviation Organization serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para ibu hamil untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan masing-masing saat merencanakan perjalanan, demi faktor keselamatan dan kesehatan.

“Apabila dinyatakan sehat dan aman bepergian menggunakan pesawat udara, untuk memilih kursi yang nyaman, menggunakan sabuk pengaman, minum air yang cukup, dan bergerak secara teratur selama penerbangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini