Syarat Dirikan Perusahaan Asuransi, Wajib Punya Modal Disetor Rp1 Triliun

Bisnis.com,31 Des 2023, 14:55 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta=. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikan ketentuan modal disetor pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp1 triliun yang semula Rp150 miliar. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari POJK Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

“Perusahaan asuransi harus memiliki modal distor pada saat pendirian paling sedikit Rp1 triliun,” tulis beleid aturan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tersebut, dikutip Minggu (31/12/2023). 

Tidak hanya itu, untuk mendirikan perusahaan reasuransi baru juga harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp2 triliun. Angka tersebut naik dari sebelumnya yang hanya Rp300 miliar. Untuk perusahaan asuransi syariah baru, modal disetor yang semula Rp100 miliar kini naik menjadi Rp500 miliar. 

Lalu perusahaan reasuransi syariah harus memiliki modal disetor Rp1 triliun pada saat pendirian, naik dari sebelumnya Rp175 miliar. Menurut ketentuan modal disetor pada saat pendirian harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro atas nama perusahaan pada bank umum, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. 

Bagi perusahaan asuransi syariah maupun reasuransi syariah modal disetor secara tunai yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro atas nama perusahaan pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi. 

Tidak hanya itu, pada saat pengajuan izin usaha, perusahaan juga harus memiliki dana jaminan paling sedikit 20% dari modal disetor minimum. Dana jaminan tersebut juga ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia yang tidak terafiliasi dengan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang bersangkutan; dan/atau surat berharga dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, yang memiliki sisa jangka waktu jatuh tempo paling singkat satu tahun pada saat tanggal permohonan izin usaha.

Untuk perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah, dana jaminan wajib ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia yang tidak terafiliasi dengan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang bersangkutan dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, yang memiliki sisa jangka waktu jatuh tempo paling singkat satu tahun pada saat tanggal permohonan izin usaha.

OJK menyebut perusahaan yang telah memperoleh izin usaha wajib menyesuaikan jumlah dana jaminan sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian. Dalam hal terdapat kelebihan dana jaminan, perusahaan pum dapat mencairkan kelebihan dana jaminan.

Apabila terdapat klaim yang jatuh tempo, perusahaan wajib menggunakan kelebihan dana jaminan tersebut untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini