OJK: Perusahaan Asuransi Baru Wajib Punya Dana Jaminan 20% dari Modal Disetor

Bisnis.com,01 Jan 2024, 10:29 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi baru memiliki dana jaminan sebanyak 20% dari modal disetor. Adapun modal disetor minimum menurut peraturan baru mencapai Rp1 triliun. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

“Pada saat pengajuan izin usaha, perusahaan harus memiliki dana jaminan paling sedikit 20% dari modal disetor minimum,” tulis beleid POJK No 23/2023, dikutip Senin (1/1/2024). 

Dana jaminan tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis. Untuk perusahaan asuransi maupun reasuransi konvensional bisa ditempatkan pada bank umum, bank umum syariah, atau unit

usaha syariah dari bank umum di Indonesia yang tidak terafiliasi dengan perusahaan asuransi atau reasuransi yang bersangkutan. Untuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah bisa ditempatkan pada bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia yang tidak terafiliasi dengan perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah yang bersangkutan. 

Dana jaminan juga bisa berupa surat berharga maupun surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, yang memiliki sisa jangka waktu jatuh tempo paling singkat satu tahun pada saat tanggal permohonan izin usaha.

Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pun wajib menyesuaikan jumlah dana jaminan sebagaimana dimaksud sesuai perkembangan usaha sesuai aturan mengenai kesehatan keuangan perusahaan, dengan ketentuan tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian.

Adapun dalam hal terdapat kelebihan dana jaminan, perusahaan dapat mencairkan kelebihan dana jaminan. Sementara itu apabila terdapat klaim yang jatuh tempo, perusahaan wajib menggunakan kelebihan dana jaminan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya pernah menyebutkan bahwa  dana jaminan ditahan oleh regulator tersebut  bisa digunakan apabila suatu perusahaan asuransi mengalami likuidasi. Namun, jumlah dari dana jaminan ini relatif kecil dibandingkan dengan klaim asuransi.

“Itu [dana jaminan] memang ditahan oleh OJK, untuk berjaga-jaga kalau perusahaan terjadi likuidasi maka itu bisa digunakan,” ungkap Ogi dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023–2027 di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini