Awas! OJK Ingatkan Tawaran Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong di 2024

Bisnis.com,01 Jan 2024, 12:45 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta masyarakat waspada terkait dengan tawaran pinjaman online atau pinjol ilegal dan investasi bodong pada 2024. 

Pasalnya, OJK mengingatkan bahwa pinjol ilegal bisa menjerat korban dengan bunga yang tinggi hingga melakukan teror saat menagih. Sementara investasi ilegal bisa membuat masyarakat merugi hingga Rp139 triliun sejak 2017. 

OJK pun mengimbau masyarakat untuk menerapkan “Cek 2L” yakni mengecek legalitas dan logis. Pertama, masyarakat dapat mengecek legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan pinjaman ataupun investasi. 

Kedua, mengecek keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal. Biasanya investasi bodong menawarkan keuntungan yang tak masuk akal. 

Masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan invetasi bodong dan pinjol ilegal melalui beberapa saluran di antaranya telepon 157, whatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) juga terus melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal dan invetasi bodong.

Pada periode November 2023, terdapat 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal. Perinciannya 12 entitas di antaranya melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. 

Sementara tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Lalu, dua entitas lainnya melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin. Satu entitas yang lain melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Satgas PASTI pun telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi pada November 2023.

Satgas PASTI juga menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi. Dengan demikian, sejak 2017 sampai dengan 2023 Satgas PASTI telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. 

"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," ujar Satgas PASTI OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini