Bos BEI Ungkap Kabar Terbaru soal Pembukaan Kode Broker

Bisnis.com,01 Jan 2024, 13:33 WIB
Penulis: Annisa Kurniasari Saumi
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kabar terbaru mengenai pembukaan kode broker. BEI sebelumnya menyampaikan tengah melakukan survei ke Anggota Bursa (AB) mengenai pembukaan kode broker ini. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan sampai saat ini hasil survei mengenai pembukaan kode broker terhadap AB belum berada di BEI. Hanya saja, kata dia, hasil survei tersebut pasti akan sama. 

"Hasilnya pasti sama. Investor retail akan berharap [kode broker] tetap dibuka. Asing pasti berharap itu ditutup," kata Irvan, ditemui di Jakarta, dikutip Senin (1/1/2024). 

Dia menjelaskan, secara umum kode broker akan ditutup di negara lain. Menurutnya, hal tersebut merupakan praktik umum pada bursa-bursa di dunia. Hanya saja, lanjutnya, BEI mempertimbangkan pembukaan kode broker dengan data yang kemungkinan besar tidak akan real time

"Kemungkinan besar tidak real time, tidak seperti dulu lagi," tuturnya. 

Sebagai informasi, Bursa tercatat melakukan penutupan kode broker pada 6 Desember 2021 yang lalu. Ketika itu, Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI Irmawati Amran menuturkan penutupan kode broker dilakukan guna memberikan perlindungan investor dari praktik herding behavior.  

Bursa juga melakukan penutupan informasi domisili investor. Hal tersebut dilakukan 6 bulan setelah kebijakan kode broker berlaku. 

"Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi investasi di pasar modal dengan cara ikut-ikutan orang lain, atau anggota bursa," kata Irmawati saat itu.  

Berlakunya penutupan kode broker tersebut membuat investor tidak dapat lagi melihat anggota bursa (AB) yang mentransaksikan saham tertentu, selama perdagangan berlangsung.  

Investor juga tidak dapat melihat tipe investor dalam perdagangan real-time yang ditampilkan dengan kode F untuk investor asing, atau D bagi investor domestik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini