Deretan Regulasi Bank dari OJK Terbit pada 2023, Ini Bocoran 2024

Bisnis.com,01 Jan 2024, 18:51 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sederet regulasi baru kepada sektor perbankan pada 2023. OJK pun tengah ancang-ancang menerbitkan sederet regulasi anyar bagi bank pada 2024.

Teranyar, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum pada akhir 2023.

OJK menerbitkan aturan tersebut dengan tujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan seiring perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah daring atau online.

“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023)

Sebelumnya, pada Juli 2023 OJK menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Unit Usaha Syariah. Regulasi itu terbit sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan unit usaha syariah (UUS), konsolidasi, dan sanksi.

Terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan pemisahan atau spin off UUS menjadi bank umum syariah (BUS), misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

Kemudian, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum pada 14 September 2023. Di antara ketentuan dalam POJK itu adalah otoritas mengatur mengenai tebaran dividen emiten perbankan.

OJK juga mengatur batasan porsi kepemilikan saham milik direksi bank untuk menjaga independensi pengurus perbankan. Selain itu, POJK itu diterbitkan guna mengantisipasi agar pengurus bank tidak asal diutak-atik oleh pemegang saham.

Selain POJK, OJK juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 10/SEOJK.03/2023 tentang Produk Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Selanjutnya, ada Surat Edaran Nomor 11/SEOJK.03/2023 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini