Pajak Rokok Elektrik Berlaku, Pengusaha Keberatan?

Bisnis.com,02 Jan 2024, 17:33 WIB
Penulis: Muhammad Olga
Kementerian Keuangan menerapkan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Besaran pajak sebesar 10%, dan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 15%. penerapan ini membuat harga produk rokok elektrik dari jenis cair sistem terbuka, tertutup dan rokok elektrik padat naik.

Kementerian Keuangan menerapkan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Besaran pajak sebesar 10%, dan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 15%. penerapan ini membuat harga produk rokok elektrik dari jenis cair sistem terbuka, tertutup dan rokok elektrik padat naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Putri Dewi
Terkini