Bunga Pinjol Turun, Bos Akseleran Beberkan Kunci Kinerja Tak Loyo

Bisnis.com,02 Jan 2024, 18:15 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Co Founder & Chief Executive Officer PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia Ivan Nikolas Tambunan. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Platform pinjaman online (pinjol) PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) memberikan kunci agar kinerja tak loyo, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjol secara bertahap mulai tahun ini.

Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan bahwa agar kinerja perusahaan fintech P2P lending tidak menurun, maka penting setiap platform memiliki biaya dana atau cost of fund yang rendah.

“Sehingga bunga ke borrower [peminjam dana] juga bisa lebih rendah. Untuk punya cost of fund rendah, perlu punya NPL [non-performing loan/kredit macet] yang rendah,” kata Ivan kepada Bisnis, Selasa (2/1/2024).

Dengan demikian, Ivan menyampaikan bahwa setiap platform pinjol, termasuk Akseleran, melakukan penilaian pinjaman dengan prudent agar kinerja tidak menurun.

Adapun, terkait bunga untuk produktif menjadi 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024, Ivan mengatakan bahwa Akseleran tidak mengalami kendala atas penurunan bunga tersebut. Pasalnya, biaya pinjaman perusahaan rata-rata di 22,5% per tahun.

Ivan juga menyampaikan bahwa penurunan bunga untuk produktif ini juga tidak berdampak pada investasi teknologi Akseleran.

“Tidak berdampak pada investasi ke teknologi, karena penurunan bunga belum berdampak ke kami saat ini. Nanti 1 Januari 2026 yang bisa sedikit berdampak,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, OJK menurunkan batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif dan konsumtif. Untuk pendanaan produktif, ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.

Sementara itu, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025. Serta, sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini