Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai dalam negeri sudah lama menantikan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang belum direvisi sejak 2019. Terlebih, hal ini diperparah kengan kondisi finansial yang belum stabil usai pandemi Covid-19.
Padahal, komponen-komponen untuk penyusunan tarif tersebut saat ini sudah berubah seperti harga avtur yang sudah naik serta semakin lebarnya perbedaan kurs mata uang rupiah dan dolar AS.
Indonesia National Air Carriers Association atau INACA juga pesimistis jumlah penumpang pesawat pada akhir 2023 bakal sesuai dengan target awal tahun.