Contoh Norma Hukum, Pengertian, Sifat, Tujuan, hingga Sumbernya

Bisnis.com,03 Jan 2024, 15:36 WIB
Penulis: Muhammad Rizky Nurawan & Rendi Mahendra
Mengenal contoh norma hukum, pengertian, sanksi hingga tujuannya/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Norma hukum adalah aturan atau prinsip-prinsip yang mengatur perilaku masyarakat dalam suatu sistem hukum.

Norma hukum merupakan kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat, atau yang mewakili masyarakat di wilayah-wilayah tertentu.

Norma hukum menjadi landasan utama dalam mencapai harmoni dan keberadaban di tengah masyarakat. Dengan tujuan mencapai kedamaian hidup bersama, norma ini mengatur perilaku dan tatanan sosial bagi individu-individu.

Namun, apa sebenarnya yang menjadi substansi dari norma hukum dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan kita?

Pengertian Norma Hukum

Jimmly Asshiddique, seorang pakar hukum Indonesia dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, memberikan pandangan mengenai norma hukum sebagai aturan yang mengatur kehidupan masyarakat.

Menurutnya, norma hukum adalah instrumen yang memainkan peran penting dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan harmoni dalam masyarakat.

Sementara menurut beberapa ahli, norma hukum adalah aturan yang dikeluarkan secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap individu, dan bisa ditegakkan oleh aparat yang berwenang. Terdapat dua definisi yang sejalan, menegaskan bahwa norma hukum bersifat mengikat dan dapat dipaksakan.

Sifat Norma Hukum

Dalam norma hukum, terdapat beberapa aspek yang mengatur perilaku manusia:

Sifat dari norma hukum juga beragam, mulai dari perintah, larangan, pengizinan, hingga pembebasan. Ada yang bersifat imperatif (mengikat) dan fakultatif (tidak mengikat secara langsung).

Tujuan Norma Hukum

Norma hukum memiliki beberapa tujuan yang penting dalam sebuah masyarakat dan sistem hukum. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari norma hukum:

1. Menciptakan Ketertiban dan Keadilan

Norma hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat dengan memberikan aturan-aturan yang jelas dan terukur. Dengan adanya norma hukum yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat hidup dalam kerangka yang teratur, adil, dan terhindar dari kekacauan serta konflik yang berkepanjangan.

2. Menjaga Keseimbangan dan Harmoni Sosial

Tujuan lain dari norma hukum adalah menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dengan kepentingan bersama dalam masyarakat. Norma hukum membantu dalam menciptakan harmoni sosial antara individu-individu dengan memberikan batasan dan pedoman dalam bertindak agar tidak merugikan orang lain.

3. Memberikan Perlindungan

Norma hukum juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada individu dan kelompok yang lebih lemah atau rentan di dalam masyarakat. Hal ini bisa meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, perlindungan terhadap anak-anak, hak-hak pekerja, hak konsumen, dan lain sebagainya.

4. Mendorong Kepatuhan dan Kehormatan Hukum

Tujuan lain dari norma hukum adalah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dengan adanya norma hukum yang jelas dan adil, diharapkan masyarakat akan memiliki rasa kehormatan terhadap hukum serta patuh terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan.

5. Mengatur dan Mengendalikan Perilaku

Norma hukum bertujuan untuk mengatur perilaku manusia agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Aturan-aturan yang ada dalam hukum membantu dalam mengendalikan perilaku yang mungkin merugikan atau merusak kepentingan bersama.

6. Menyediakan Kerangka Kerja yang Stabil

Norma hukum memberikan kerangka kerja yang stabil bagi institusi dan masyarakat untuk beroperasi. Dengan adanya aturan yang jelas, prediktabilitas dan kepastian hukum tercipta, yang mendukung perkembangan sosial, ekonomi, dan politik dalam suatu negara.

7. Menjamin Kepentingan Publik

Norma hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga pemerintahan dan individu mematuhi standar yang adil dan bersifat transparan.

Sumber Norma Hukum

Norma hukum dapat dibedakan berdasarkan sumbernya menjadi dua, yaitu:

1. Norma Hukum Tertulis

Norma hukum tertulis, yaitu norma hukum yang dibuat secara tertulis dan diundangkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yaitu:

2. Norma hukum tidak tertulis

Norma hukum tidak tertulis adalah norma hukum yang tidak dibuat secara tertulis, tetapi diakui dan berlaku di masyarakat. Norma hukum tidak tertulis ini biasanya disebut dengan hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara turun-temurun.

Sanksi Norma Hukum

Melanggar norma hukum berpotensi mendatangkan konsekuensi yang serius, seperti hukuman penjara, denda uang, atau bahkan penyitaan benda yang terkait dengan pelanggaran tersebut. Sanksi norma hukum dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

Sanksi norma hukum harus bersifat adil dan proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang terlalu berat dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan sanksi yang terlalu ringan tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar.

Contohnya, aturan mengenai lalu lintas yang jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tilang atau denda.

Contoh dan Penerapan Norma Hukum

Penerapan norma hukum dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam lingkup individu, masyarakat, maupun negara. Berikut adalah beberapa contoh penerapan norma hukum:

1. Lalu Lintas dan Transportasi

2. Lingkungan Hidup

3. Hukum Perdata

4. Hukum Pidana

5. Ketenagakerjaan

Penerapan norma hukum di atas merupakan contoh konkret dari bagaimana norma-norma hukum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian dan penerapan norma hukum memainkan peran penting dalam menjaga keteraturan, keadilan, dan keamanan dalam masyarakat serta negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Rizky Nurawan
Terkini