Pemkab Jembrana Luncurkan Pembayaran Online HPL Gilimanuk

Bisnis.com,03 Jan 2024, 16:50 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Foto udara suasana di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Kabupaten Jembrana launching pembayaran online Hak Pengelolaan (HPL) Gilimanuk dan penyerahan Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) yang telah ditandatangani antara Pemkab Jembrana dengan Penyewa di Aula Bank BPD Bali Capem Gilimanuk pada Rabu (3/1/2023).

Pemberlakuan pembayaran secara online ini menurut Bupati Jembrana, I Nengah Tamba merupakan sebuah inovasi untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan dalam pemanfaatan hak pemakaian lahan.

"Ini wujud keseriusan Pemkab Jembrana dalam memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat Kabupaten Jembrana, khususnya Kelurahan Gilimanuk dalam hal Pelayanan perpanjangan perjanjian sewa tanah HPL Gilimanuk," jelas Tamba dikutip dari siaran pers, Rabu (3/1/2023).

Dengan penerapan pembayaran secara online diharapkan penyerapan retribusi dari sewa HPL ini bisa lebih optimal dan lebih transparan, sehingga PAD Jembrana bisa meningkat. Selain itu masyarakat juga bisa terlayani dengan lebih cepat.

Sementara itu, Kepala BPKAD Jembrana, I Komang Wiasa menjelaskan pada 2023 sendiri, sebanyak 218 SPPKD yang telah dibagikan kepada masyarakat dan pengguna manfaat HPL dan diawal tahun 2024 ini sebanyak 160 SPPKD. Jadi total yang sudah diserahkan sebanyak 378 SPPKD.

"Hari ini juga ada 50 SPPKD yang akan ditandatangani oleh pemohon. Jadi total yang sudah diproses 428. Dari total 498 pemohon tinggal 70 permohonan yang masih dalam proses. Sekali lagi dengan adanya ," ujar Wiasa

Pemkab Jembrana juga mulai menerapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diterbitkan oleh Bank BPD Bali. Wujud konkretnya melalui perjanjian kerja sama antara PPKD selaku BUD dengan pejabat Bank Penerbit KKPD dengan menunjuk Bank BPD Cabang Jembrana selaku bank penempatan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) sebagai Bank Penerbit KKPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini