Gempa Sumedang: Kemenkes akan Kirim Bantuan Tenda untuk Opname dan Operasi

Bisnis.com,03 Jan 2024, 16:52 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin saat kembali mengunjungi RSUD Sumedang didampingi Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, Rabu (3/1/2024).

Bisnis.com, SUMEDANG -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengirimkan dua tenda untuk opname dan satu tenda untuk ruang operasi pascagempa di Kabupaten Sumedang

“Kemenkes akan mengirimkan dua tenda khusus untuk opname dan operasi," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin saat kembali mengunjungi RSUD Sumedang didampingi Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, Rabu (3/1/2024).

Bey juga memastikan, dalam tinjauannya kali ini, kembali menegaskan gedung RSUD setelah diasesmen Kementerian PUPR, hasilnya layak dan aman untuk digunakan. 

“Fokus kami terutama di rumah sakit. Kemarin sore ada asesmen dari Kementerian PUPR, pasien sudah bisa kembali ke ruang opname,” katanya.

Selain itu, ia juga kembali meninjau RSUD dan lokasi terdampak gempa yang berada di Kelurahan Cipameungpeuk.  

Berdasarkan data yang masuk, jumlah kerusakan rumah mencapai 1.136 rumah dengan rusak ringan 876, 136 rusak sedang dan 124 rusak berat.

“Tapi kerusakan belum diverifikasi, artinya rumah-rumah itu dicatat kemudian nanti akan diverifikasi oleh tim. Jika sesuai dengan kejadian gempa di Cianjur, rumah dengan rusak berat mendapatkan Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak ringan Rp15 juta," ujar Bey. 

Untuk sumber gempa, Bey mengatakan saat ini masih menunggu pendalaman dari BMKG. "Jadi jangan dulu berkesimpulan apapun. BMKG meminta masyarakat tetap waspada dalam satu minggu ini," kata Bey.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman mengatakan Pemda Sumedang akan menginventarisasi kebutuhan warga terdampak bencana gempa. 

"Kami berharap agar asesmen dilaksanakan secara cermat untuk meminimalisir oknum yang mengambil keuntungan secara sepihak dari kejadian bencana," katanya.

Herman mengungkapkan, Pemkab Sumedang menargetkan pada tanggal 7-8 Januari 2024 usulan sudah bisa disampaikan ke pemerintah sehingga, akhir bulan Januari 2024 sudah ada keputusan dan Februari 2024 sudah mulai penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi. 

"Kriteria yang disepakati menggunakan Kriteria Kementerian PUTR dengan dilengkapi Juknis yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Juknis agar dituntaskan besok, Rabu, 3 Januari 2024," kata Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini