Website Pinjol Finmas Tak Bisa Diakses, OJK Angkat Bicara

Bisnis.com,03 Jan 2024, 19:57 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap keadaan yang tengah menimpa platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas).

Pasalnya, situs resmi Finmas dengan domain https://www.finmas.co.id hingga saat ini tidak dapat diakses. Sementara itu, jika melihat keterangan yang tersaji di mesin pencarian Google tercantum bahwa Finmas tutup sementara.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan bahwa saat ini Finmas dalam proses pengalihan kepemilikan.

“Pemilik [Finmas] yang saat ini sudah tidak minat untuk melanjutkan usahanya,” kata Edi kepada Bisnis, Rabu (3/1/2024).

Edi juga menyampaikan bahwa OJK telah mengenakan sanksi terakhir berupa pembatasan kegiatan usaha kepada Finmas.

“Finmas di tahun 2023 telah mendapat sanksi terakhir dalam bentuk pembatasan kegiatan usaha, utamanya terkait prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Mengutip dari laman resmi Fintech Indonesia, Rabu (3/1/2024), platform Finmas merupakan platform fintech P2P lending yang berizin OJK dengan Nomor KEP -85/D.05/2019 pada tanggal 30 September 2019.

Jika menengok catatan Bisnis, Finmas merupakan perusahaan gabungan antara Oriente yang berbasis di Hong Kong dan Sinar Mas.

Dalam laman Fintech Indonesia disebutkan bahwa Finmas didirikan oleh sebuah tim yang terdiri dari generasi digital natives yang memiliki pengalaman yang sangat luas dalam membangun dan pengukuran skala gangguan atau perubahan bisnis.

“Kami bangga karena Sinarmas, salah satu konglomerat paling dihormati di Indonesia bertindak sebagai salah satu mitra strategis kami," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini