Bikin Bank Bangkrut, LPS Tindak Tegas Para Pelaku Fraud

Bisnis.com,03 Jan 2024, 08:28 WIB
Penulis: Arlina Laras
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan para pelaku yang menimbulkan bank bangkrut menghadapi konsekuensi hukum. Teranyar, LPS menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan yakni mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama).

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyebut Mantan Direktur Utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 sampai dengan Maret 2015.

“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015,” ujarnya pekan lalu, (27/12/2023).

Selanjutnya, setelah proses pemeriksaan perkara maka pada 15 November 2023, mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank, serta turut menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider pidana kurungan selama dua bulan.

“Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, maka Putusan PN Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Dimas.

Lebih jauh, sebagai wujud komitmen LPS dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai Bank dan menikmati hasil fraud tersebut.

LPS kini lebih agresif mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik serta dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aksi ini dilakukan untuk memberi efek jera, dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.

“Oh kita sekarang keras loh ke [pelaku]. Dulu mereka anggap kita enggak pernah eksekusi, tapi sekarang saya eksekusi.Saya akan go ke media, Anda [pelaku] akan hancur,” ujarnya pada awak media di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Dirinya pun menuturkan kini LPS tengah mempersiapkan regulasi dan tim khusus demi mencegah kasus fraud serupa.  

“Beberapa akan kita kerjakan termasuk nanti yang otoritas yang terlibat akan kita kejar, katanya mereka marah-marah biarkan, mereka kalau kerja harus bener dong,” ucapnya

Sebagaimana diketahui, penutupan BPR Persada Guna pada 4 Desember 2024, seakan menambah sederet nama bank yang mengalami kebangkrutan sepanjang 2023.

Di mana, sebulan sebelumnya, BPR Indotama UKM Sulawesi juga bangkrut dan telah dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.  

Tak hanya itu, ada dua bank yang juga mengalami bangkrut. Kedua bank yang bangkrut tersebut yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat.

BPR BIM telah lebih dulu dilakukan pencabutan usaha per 3 Februari 2023 karena dirasa sudah tak sehat. Sementara, usaha BPR KRI dicabut per 12 September 2023, lantaran fraud dalam manajemen bank. Keempat BPR ini pun dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini