Kronologi Bawaslu Vs TKD Prabowo-Gibran Soal Baliho di Landmark Batam

Bisnis.com,04 Jan 2024, 18:19 WIB
Penulis: Rifki Setiawan Lubis
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di Rumah Sakit Pusat Angkata Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, BATAM - Pemasangan baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di landmark Batam, Welcome To Batam (WTB) menuai polemik.

Seperti diketahui, poster Capres-Cawapres tersebut sempat terpasang di WTB, 31 Desember 2023 kemarin. Hal tersebut membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) menurunkan paksa poster tersebut.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengatakan bahwa pemasangan alat kampanye tersebut melanggar aturan lokasi dan zona yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama masa kampanye.

Pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) juga dilakukan setelah koordinasi dengan Bawaslu Batam, Satpol PP, polisi serta Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon tersebut. Tapi TKD Prabowo-Gibran tidak menggubris permintaan Bawaslu.

"Alibi TKD ini karena sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah untuk memasang APK di WTB, tapi Bawaslu kota sendiri tidak diberikan surat izinnya," katanya, Kamis (4/1/2023) di Batam.

Baru setelah pencopotan dilakukan, Bawaslu Batam menerima surat izinnya. Meski begitu, pemasangan APK di sarana pemerintahan jelas dilarang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XIII/2015.

"Putusan MK tersebut diturunkan dalam Peraturan KPU Nomor 50/2022 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selain itu, dalam UU Pemilu Nomor 7/2017, pemasangan APK harus melihat etika, estetika serta keindahan kota. Jadi pemasangan APK di WTB jelas melanggar estetika karena dipasang di sarana milik pemerintah," ungkapnya.

TKD Tidak Senang

Tak lama setelah itu, TKD pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran tampaknya tidak senang dengan pencopotan APK tersebut. Mereka malah melaporkan Bawaslu Kepri dan Batam ke Polresta Barelang, Senin lalu (1/1/2024).

Ketua Tim TKD Prabowo Gibran, Musrin menyebut pihaknya sudah mendapatkan surat izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas CKTR, Azril Apriansyah, 27 Desember 2023.

Musrin menilai pencopotan tanpa pemberitahuan tertulis, atau surat peringatan terlebih dahulu merupakan bentuk arogansi Bawaslu, yang tidak perlu dilakukan.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadi Putra mengaku pihaknya siap memenuhi panggilan polisi, sekaligus mengklarifikasi tuduhan pengrusakan APK, seperti yang dilaporkan TKD Prabowo-Gibran.

"Kami akan datang dan segera klarifikasi saja apa yang terjadi sebagai dasar kami, karena Bawaslu itu pengawas pemilu. Kami tidak tendensius dan kami bersikap adil terhadap seluruh peserta pemilu," ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya tidak melakukan pengrusakan. "Kami bukanya baik-baik pakai tangan, kami lipat dan disimpan. Jadi tidak ada yang rusak atau sobek, tidak ada pengrusakan," tegasnya.

Sementara itu Kadis CKTR, Azril Apriansyah masih bungkam ketika dikonfimasi media massa mengenai surat izin pemasangan APK di landmark Batam tersebut.(K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini