Murka Gibran Diputus Langgar Aturan, TKN Ancam Bawa Bawaslu ke DKPP

Bisnis.com,04 Jan 2024, 19:47 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memaparkan visi misi dalam debat Cawapres di JCC Senayan, Jumat (22/12/2023). Dok Youtube KPU RI

Bisnis com, JAKARTA-Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran protes dengan putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Mereka bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sekjen TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai putusan Bawaslu Jakarta Pusat atas Gibran Rakabuming Raka tersebut merupakan keputusan sepihak dan tidak tepat.

Maka dari itu, TKN Prabowo-Gibran, kata Nusron, bakal melaporkan kembali Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP untuk membatalkan putusan itu.

Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama telah diputuskan melanggar hukum atas aksinya membagikan susu gratis saat momentum Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia.

"Itu keputusan sepihak mereka. Kita jelas akan melaporkan hal itu kepada DKPP," tutur Nusron di Jakarta, Kamis (4/1/2023).

Nusron mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat hanya memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi pelanggaran pemilu selama kampanye terbuka digelar di Indonesia.

"Kalau rekomendasi Bawaslu Jakpus seperti itu ya sudah, itu hak dia. Tapi kita tetap lapor ke DKPP," katanya.

Sekadar informasi, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan karena bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini