Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Ini Alasan Alexander Marwata

Bisnis.com,05 Jan 2024, 16:59 WIB
Penulis: Dany Saputra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (kiri) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertan

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengonfirmasi keberatannya menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mantan koleganya, Firli Bahuri. 

Firli, yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, mengajukan empat orang saksi meringankan di antaranya yaitu Alexander Marwata. 

Alex, sapaannya, menolak hal tersebut kendati sebelumnya menjadi saksi meringankan pada saat sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia menolak untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan.

"Waktu di praperadilan enggak perlu di-BAP penyidik. Jadi langsung memberikan keterangan  pada saat persidangan," kata pimpinan KPK dua periode itu melalui pesan singkat kepada Bisnis, Jumat (5/1/2024). 

Alex lalu mengatakan bahwa pada prinsipnya tidak keberatan untuk menjadi saksi meringankan untuk Firli. Dia menyatakan bersedia menjadi saksi meringankan pada saat persidangan. 

"Pada prinsipnya saya tidak keberatan menjadi saksi yang meringankan untuk pak Firli pada saat perkara pokok disidangkan," lanjut mantan hakim Tipikor itu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut bahwa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan pakar hukum Romli Atmasasmita menolak penunjukan sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menjelaskan bahwa Firli mengajukan empat orang saksi meringankan untuk dirinya. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya, 1 Desember 2023. 

Dari empat saksi yang diajukan oleh Firli, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta pakar hukum Romli Atmasasmita disebut menolak. Sementara itu, dua orang saksi meringankan lainnya sudah diperiksa terlebih dahulu. 

"Kemudian satu Pak Alexander Marwata ya keberatan jadi saksi, dan terkait dengan satu saksi lainnya yaitu Prof. Romli kemarin kami mendapatkan konfirmasi bahwa beliau keberatan untuk jadi saksi a de charge," ujar Ade kepada wartawan siang ini, Jumat (5/1/2024). 

Selain dari saksi-saksi tersebut, Firli ternyata turut meminta pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi saksi meringankan. Pria yang juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis, Alexander Marwata, Romli Atmasasmita dan Yusril Ihza Mahendra juga merupakan pihak yang diminta oleh Firli menjadi saksi meringankan pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Namun, gugatan praperadilan Firli kandas lantaran Hakim memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima. 

Adapun, berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Firli Bahuri saat ini masih dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dugaan korupsi tersebut berupa pemerasan, suap dan gratifikasi. 

Berkas tersebut sebelumnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan, namun dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk dilengkapi. Tindak lanjut dari petunjuk jaksa itu di antaranya membuat rencana pemeriksaan tambahan serta saksi baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini