Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg, Cuma Butuh KTP dan KK

Bisnis.com,05 Jan 2024, 08:09 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pertamina mulai melakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg per 1 Januari 2024, untuk membuat subsidi tepat sasaran.

Masyarakat diharapkan sudah terdaftar sebagai pelanggan di subpenyalur/pangkalan untuk bisa melakukan pembelian gas LPG 3 kg.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa melakukan registrasi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1), dikutip dari www.esdm.go.id.

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg

Berikut cara daftar menjadi pembeli gas lpg 3 kg, dikutip dari esdm.go.id:

1. Masyarakat datang ke subpenyalur/pangkalan terdekat dengan membawa KTP dan KK
2. Minta petugas untuk mendaftarkan anda sebagai pembeli resmi
3. Petugas akan melakukan pendaftaran di Merchant App dengan memasukkan identitas pembeli seperti NIK, jenis pengguna, foto firi konsumen, nama lengkap, nomor KK, dan foto KTP
4. Data tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim pusat
5. Apabila data sudah diverifikasi, masyarakat dapat melakukan pembelian di pangkalan mana pun.

Khusus untuk jenis pengguna Usaha Mikro, syarat pendaftaran ditambah dengan foto usaha yang dimiliki.

Cara Cek Status Penerima Subsidi LPG 3 Kg

Bagi masyarakat yang masih bingung apakah sudah terdaftar atau belum, dapat melihat status penerima melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK dengan bantuan subpenyalur/pangkalan.

Berikut cara cek status penerima subsidi LPG 3 Kg:

  1. Datang ke subpenyalur/pangkalan resmi terdekat
  2. Sebutkan Nomor Induk Kependudukan kepada petugas
  3. Petugas akan melakukan pengecekan status apakah anda sudah terdaftar atau belum melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK

Apabila sudah terdaftar, akan muncul status anda apakah sebagai pemakai rumah tangga, UMKM, petani, maupun nelayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini