Konten Premium

Pembelian LPG 3 Kg Diperketat, Efektif Jaga Kuota Subsidi Tak Jebol?

Bisnis.com,05 Jan 2024, 09:00 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan wajib daftar untuk pembelian liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram (kg) guna menekan laju konsumsi tabung gas subsidi itu yang kian melonjak tiap tahunnya.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan bantuan subpenyalur atau pangkalan.

Sepanjang 2020 sampai dengan 2022, realisasi penjualan LPG subsidi atau penugasan terus tumbuh rata-rata sebesar 4,5% setiap tahunnya. Sebaliknya, realisasi LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini