Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan wajib daftar untuk pembelian liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram (kg) guna menekan laju konsumsi tabung gas subsidi itu yang kian melonjak tiap tahunnya.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan bantuan subpenyalur atau pangkalan.
Sepanjang 2020 sampai dengan 2022, realisasi penjualan LPG subsidi atau penugasan terus tumbuh rata-rata sebesar 4,5% setiap tahunnya. Sebaliknya, realisasi LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%.