Bisnis.com, JAKARTA — Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending 360Kredi menilai penurunan manfaat ekonomi berdasarkan aturan baru akan memberi kemudahan bagi peminjam dana (borrower), termasuk menurunkan tingkat gagal bayar.
Direktur Utama 360Kredi Kuseryansyah menuturkan bahwa pengurangan suku bunga secara bertahap akan memberikan keringanan terhadap beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam.
Pria yang akrab disapa Kus itu mengatakan penurunan suku bunga pinjol ini juga dapat meningkatkan kapasitas pembayaran peminjam dana.
“Aturan baru dari OJK ini tentu menjadi tantangan tersendiri sekaligus motivasi untuk terus melakukan inovasi agar 360Kredi tetap bisa menaati aturan dan tetap mendorong pertumbuhan bisnis, termasuk dengan melakukan efisiensi perusahaan,” kata Kus dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).
Kus menambahkan bahwa penurunan bunga secara bertahap dinilai tidak akan berdampak negatif terhadap tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet.
“Bunga yang turun berarti beban pembayaran dari borrower menurun, yang menurut kami membantu menurunkan tingkat gagal bayar borrower,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Kus, platform 360Kredi tetap akan menjaga kepercayaan pemberi dana dalam tingkat imbal balik dari kegiatan pemberi dana.
Adapun di tahun ini, Kus menyampaikan bahwa membangun ekosistem pendukung yang efisien juga menjadi hal penting dalam fokus perusahaan.
Perlu diketahui, terhitung mulai 1 Januari 2024, para penyelenggara pinjaman online harus menyesuaikan aturan batas maksimum manfaat ekonomi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menurunkan batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif dan konsumtif penyelenggara fintech. Untuk pendanaan produktif, ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.
Sementara itu, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun menjadi sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025. Serta, sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh pemain pinjol antara lain terdiri dari tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Ketentuan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pinjol ini tertuang di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023) yang diteken pada 8 November 2023.
Bukan hanya penurunan manfaat ekonomi, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan yang ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel