Bisnis.com, JAKARTA — Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengumumkan telah menyesuaikan manfaat ekonomi dengan menurunkan biaya harian.
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan AdaKami melakukan efisiensi komponen biaya untuk dapat memenuhi batasan biaya maksimal per hari, sebagaimana yang diperintahkan regulator.
“AdaKami efektif menurunkan biaya harian yang terjadi atas pinjaman ke angka 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024,” kata Jonathan kepada Bisnis, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).
Adapun, aturan batas maksimum manfaat ekonomi ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
AdaKami menyampaikan dampak dari penyesuaian ini memerlukan waktu observasi yang lebih panjang, mengingat kebijakan ini baru berlaku di awal tahun ini.
“Harapannya, di akhir kuartal I atau kuarta II [2024] kami sudah memiliki cukup data untuk melihat dampak perubahan ini [penurunan manfaat ekonomi],” ujarnya.
AdaKami berharap, dengan kemudahan layanan keuangan digital ini mampu dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk meminjam sesuai kemampuan, termasuk mampu memenuhi kewajiban pengembalian tepat waktu.
Di sisi lain, AdaKami menyampaikan industri fintech P2P lending masih memiliki tantangan yang menjadi perhatian, yaitu pinjol ilegal yang masih marak dan sindikat penipuan yang makin beragam.
“Sehingga masyarakat didorong untuk lebih meningkatkan literasi, karena dua isu utama ini tentunya menjadi penghambat citra dan kinerja industri fintech lending yang tengah didorong untuk lebih menjawab kebutuhan kredit berkualitas di Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif dan konsumtif penyelenggara fintech secara bertahap.
Untuk pendanaan produktif, ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.
Kemudian, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun menjadi sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025. Serta, sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Dalam ketentuan anyar itu, dijelaskan bahwa manfaat ekonomi yang dikenakan oleh pemain pinjol terdiri dari tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Selain penurunan manfaat ekonomi, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan yang ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel