Moratorium Pinjol Bakal Dicabut, Alami Fintek Incar Segmen UMKM

Bisnis.com,06 Jan 2024, 12:32 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending PT Alami Fintek Sharia (Alami) memberikan tanggapan terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mencabut moratorium perizinan industri pinjaman online (pinjol) untuk sektor produktif dan UMKM.

Alami Head of Corporate Affairs Alami Sakti Ryan mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan memberikan dukungan penuh kepada OJK atas rencana pencabutan moratorium P2P lending produktif.

“Agar lembaga jasa keuangan dapat berlomba-lomba memberikan inovasi terbaiknya bagi masyarakat, sehingga dapat mencapai target inklusi keuangan OJK di 2027,” kata Sakti, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).

Alami menilai rencana pembukaan moratorium perizinan ini memberikan energi baik bagi perusahaan agar selalu meningkatkan layanan, menawarkan inovasi-inovasi baru bagi pengguna, dan mendorong inklusi keuangan yang lebih luas lagi bagi UMKM.

Dari sisi kinerja, Sakti menyampaikan bahwa sejak berdiri, Alami telah menyalurkan pembiayaan produktif lebih dari Rp5 triliun kepada UMKM, lebih dari 300.000 pengguna aplikasi, lebih dari 15.000 project dibiayai, dan lebih dari 24.000 lapangan pekerjaan tercipta.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan regulator akan membuka moratorium perizinan pinjol ketika infrastruktur di industri fintech P2P lending siap.

“Moratorium akan kita buka setelah infrastruktur terkaitnya siap, ya. Pada waktunya kami update, sabar, ya,” kata Agusman.

Dia menjelaskan infrastruktur yang dimaksud salah satunya berupa Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) sebagai data center industri fintech P2P lending berizin.

“Kami sedang siapkan pusat data fintech lending atau Pusdafil, ini masih dalam proses. Nanti [Pusdafil] kami update ya pada waktunya, sabar,” ungkapnya.

Merujuk Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028, pembukaan moratorium perizinan pinjol akan dilakukan pada fase pertama untuk lebih meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM. Adapun, fase pertama ini dilakukan pada periode 2023–2024.

Dalam program kerja, disebutkan bahwa pembukaan moratorium pinjol dikhususkan untuk sektor produktif dan UMKM.

Masih mengacu Roadmap, OJK menyampaikan total penyaluran pinjaman kepada sektor produktif pada Agustus 2023 sebesar 39,05% dari seluruh penyaluran pinjaman di industri fintech P2P lending.

“Potensi pembiayaan UMKM di Indonesia masih sangat besar dan LPBBTI diharapkan menjadi salah satu pendorong pembiayaan terhadap UMKM,” demikian yang dikutip dari Roadmap LPBBTI 2023–2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini