Indonesia Kutuk Usulan Dua Menteri Israel soal Palestina

Bisnis.com,07 Jan 2024, 09:25 WIB
Penulis: Erta Darwati
Asap mengepul setelah serangan Israel di Gaza, terlihat dari Israel Selatan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, 20 November 2023. REUTERS/Alexander Ermochenko

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keras pernyataan dua menteri Israel yang mengusulkan pengusiran warga sipil Palestina dari Jalur Gaza. 

Kemlu RI menyatakan bahwa masyarakat internasional harus mencegah usulan dua menteri Israel tersebut menjadi kenyataan.

"Indonesia mengutuk dan menolak keras pernyataan dua Menteri Kabinet Israel yang mengusulkan pengusiran warga Gaza dan dimulainya pembangunan pemukiman Yahudi di Gaza," kata Kemlu RI dalam keterangan resmi di Twitter, Sabtu (6/1/2024) malam. 

Selain itu, Kemlu RI menyatakan bahwa usulan tersebut sangat provokatif dan berlawanan dengan hukum internasional. 

"Pernyataan tersebut sangat provokatif, berlawanan dengan hukum internasional dan tidak menghormati hak bangsa Palestina," lanjutnya. 

Sebagai catatan, dua menteri Israel Bezalel Smotrich dan Itamar Ben Gvir mengusulkan gagasan untuk memindahkan warga sipil Palestina keluar dari Jalur Gaza. 

Melansir Reuters, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich yang juga salah satu tokoh senior dalam koalisi sayap kanan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyerukan warga Palestina di Jalur Gaza untuk meninggalkan wilayah tersebut, Minggu (31/12/2023). 

Kemudian, Menteri Keamanan Israel Ben Gvir juga mengatakan bahwa perang di Gaza memberikan peluang untuk berkonsentrasi mendorong migrasi penduduk sipil Gaza.

Sementara itu, Amerika Serikat (AS) juga sudah menolak mentah-mentah gagasan dari dua menteri Israel yang ingin memindahkan warga Palestina keluar dari Gaza itu. 

Berdasarkan keterangan resmi Kedutaan Besar AS di Jakarta, Washington menyatakan bahwa retorika tersebut bersifat menghasut dan tidak bertanggung jawab, pada Rabu (3/1/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Herdanang Ahmad Fauzan
Terkini