Simak! Ini 4 Jenis Asuransi Cegah Kerugian Finansial Akibat Bencana Alam

Bisnis.com,07 Jan 2024, 05:30 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— Indonesia merupakan negara yang rawan bencana lantaran berada di kawasan cincin api pasifik (ring of fire). Asuransi pun menjadi penting untuk mengantisipasi dampak dari bencana.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 2.942 bencana alam yang terjadi sepanjang 2023. Bencana alam tersebut terdiri dari letusan gunung berapi, puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, banjir, hingga kekeringan. 

Untuk mencegah kerugian finansial yang mungkin terjadi akibat bencana alam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyarankan masyarakat untuk menggunakan asuransi. 

Ada 4 jenis asuransi yang wajib dimiliki untuk memberikan perlindungan finansial saat bencana datang.

Berikut 4 jenis asuransi bencana alam:

1. Asuransi Properti 

Asuransi properti memberikan proteksi bagi nasabah dari kerugian finansial akibat kerusakan properti akibat kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya yang tercantum di polis asuransi. 

2. Asuransi Kendaraan 

Berikutnya ada asuransi kendaraan yang bisa melindungi kerugian finansial akibat kerusakan kendaraan karena banjir, hingga kehilangan kendaraan. 

3. Asuransi Kesehatan 

Asuransi kesehatan juga diperlukan karena memberikan pertanggungan biaya medis, meliputi biaya rawat inap, rawat jalan, serta biaya pengobatan sesuai pertanggungan dalam polis. 

4. Asuransi Jiwa 

Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial bagi keluarga dan orang yang dicintai jika tertanggung meninggal dunia. 

Berikut ini tips memilih asuransi dari bencana menurut OJK:

1. Pahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung

2. Pilihlah produk asuransi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar premi. 

3. Pastikan mengisi data di Surat Permintaan/ Permohonan Pertanggungan Asuransi (SPPA) dan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap. 

4. Pahami cara mengajukan klaim dengan menanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya

5. Pastikan perusahaan asuransi yang dipilih sudah berizin OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini