Ada Bank Bangkrut, Nasabah Harus Bagaimana?

Bisnis.com,07 Jan 2024, 08:54 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha salah satu bank bangkrut pada awal tahun ini.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024, bank yang dicabut izin usahanya tersebut adalah Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

Terkait dengan pencabutan izin tersebut, OJK mengimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tidak panik dan tetap tenang.

"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (4/1/2024).

OJK juga menyampaikan secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga.

Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.

Sementara itu, dilansir dari situs LPS, apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya, nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan. Berikut langkah-langkahnya:

- Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id

- Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:

- Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:

Sebagai tambahan informasi, pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap.

Adapun, jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini