Haris Azhar Divonis Bebas di Kasus 'Lord Luhut'!

Bisnis.com,08 Jan 2024, 11:37 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Direktur Lokataru Haris Azhar (kedua kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas aktivis HAM Haris Azhar dari tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua subsider dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).

Dia juga menegaskan bahwa aktivis HAM tersebut bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus tersebut.

"Membebaskan haris Azhar dalam segala dakwaan," tambahnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris Azhar 4 tahun. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran baik Luhut.

Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Adapun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.

Di dalam video tersebut, Fatia dan rekannya sesama aktivis Haris Azhar membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini