Masa Bakti 30 Tahun Sebagai PNS Ringankan Vonis Rafael Alun

Bisnis.com,08 Jan 2024, 17:12 WIB
Penulis: Dany Saputra
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memasuki ruang sidang jelang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim menyatakan masa pengabdian Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai negeri selama 30 tahun meringankan vonis terhadapnya. 

Pada sidang pembacaan vonis hari ini, Senin (8/1/2024), Majelis Hakim menyatakan Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun. 

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan bahwa hal yang memberatkan bagi vonis Rafael adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan vonis terhadap mantan pejabat pajak itu. 

"Hal meringankan. Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). 

Selain itu, hal meringankan terhadap vonis Rafael selanjutnya yaitu memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Adapun Rafael turut dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp10 miliar. 

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada Rafael bahwa dia dan pihak JPU KPK sama-sama memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. 

Rafael pun dipersilahkan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Hasilnya, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu menyatakan masih pikir-pikir. 

"Pikir-pikir," ujarnya kepada Majelis Hakim. 

Sikap yang sama juga disampaikan oleh penuntut umum. JPU KPK juga menyatakan masih pikir-pikir. "Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata JPU. 

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua belah pihak memiliki waktu selama satu minggu dimulai dari esok hari untuk menentukan sikap. 

"Jadi, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," terang Suparman Nyompa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini