Simak Prosedur dan Persyaratan Tender Offer Saham META

Bisnis.com,08 Jan 2024, 14:52 WIB
Penulis: Dionisio Damara Tonce
Salah satu jalan tol yang dikelola PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META)/Dok.META.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services, selaku pengendali PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) merilis pembaruan jadwal tender offer saham META dalam proses menjadi perusahaan tertutup atau go private.

Berdasarkan prospektus yang terbit di harian Bisnis Indonesia, Senin (8/1/2024), pernyataan penawaran tender offer saham META dijadwalkan hari ini. 

Sementara itu, periode penawaran tender offer pada 25 Januari-23 Februari 2024. Selanjutnya, pembayaran pembelian saham META akan berlangsung pada 6 Maret 2024.

Saham META yang menjadi objek tender offer adalah sebanyak 4.49 miliar saham yang mewakili 25,35% dari jumlah seluruh saham dengan harga penawaran Rp250 per saham. Harga penawaran tender offer saham META bersifat final dan tidak dapat diubah.

Dalam prospektusnya, manajemen META menyampaikan prosedur dan persyaratan keikutsertaan dalam penawaran tender sukarela. Berikut rinciannya:

1. Periode Penawaran Tender Sukarela

 Penawaran tender sukarela akan dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada setiap harinya pada periode penawaran tender sukarela.

Diketahui, periode penawaran tender offer pada 25 Januari-23 Februari 2024. Sementara itu, pembayaran pembelian saham META akan berlangsung pada 6 Maret 2024.

2. Pemohon yang Berhak

Pemohon adalah pemegang saham perusahaan target yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham atau dalam daftar penyimpanan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebelum tanggal penutupan penawaran tender sukarela. 

3. Formulir Penawaran Tender Sukarela

Permohonan untuk ikut serta dalam penawaran tender sukarela harus disampaikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang dinyatakan dalam penawaran tender sukarela dan Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS).

FPTS dapat diperoleh di kantor Biro Administrasi Efek (BAE) yang beralamat di Jalan Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

“FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan pernyataan penawaran tender sukarela ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam penawaran tender sukarela,” tulis manajemen META dalam prospektus. 

4. Tata Cara Pengajuan Formulir Penawaran Tender Sukarela

Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan penawaran tender sukarela sebagai berikut:

 a. Penandatanganan FPTS

Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama periode penawaran tender sukarela kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS dalam 4 rangkap salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Pemegang Saham Individual

Pemegang Saham Institusi

Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas meteran, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTS dan lampiran-lampirannya

b. Bukti Penerimaan

Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, pemohon akan menerima tanda terima yang mencerminkan keikutsertaan pemohon dalam penawaran tender sukarela yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE. 

c. Pembatalan Permohonan Tender Sukarela

Sebelum berakhirnya dan selama periode penawaran tender sukarela, PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS) berhak untuk membatalkan saham yang diikutsertakan dalam penawaran tender sukarela dan telah menyerahkan FPTS.

Hal tersebut apabila ketentuan dan persyaratan penawaran tender sukarela tidak dipenuhi oleh pemohon sebelum berakhirnya dan selama periode penawaran tender sukarela. 

d. Verifikasi

Dalam satu Hari Bursa setelah periode penawaran tender sukarela berakhir, KSEI akan memberikan daftar pemohon/pemegang rekening yang telah mengalihkan sahamnya pada perusahaan sasaran ke dalam rekening penampungan. 

e. Pembayaran

Setelah permohonan penawaran tender diperiksa, MPTIS akan memberikan konfirmasi dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI yang kemudian mengalihkan saham dari rekening penampungan ke rekening efek atas nama MPTIS pada KSEI

Pembayaran harga penawaran tender sukarela kepada pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh perusahaan efek, yang bertindak untuk dan atas nama MPTIS, melalui KSEI. 

f. Pembatalan Penawaran Tender Sukarela

Penawaran tender sukarela tidak akan dibatalkan setelah penawaran tender sukarela ini diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.

g. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Sukarela

MPTIS akan melaporkan hasil penawaran tender sukarela kepada OJK paling lambat pada 10 hari bursa sejak tanggal periode penawaran tender sukarela berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini