Menaker Siap Sanksi PT ITSS Bila Terbukti Salah di Kasus Ledakan Smelter Morowali

Bisnis.com,08 Jan 2024, 20:05 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
PT Tsingshan Steel Indonesia di Morowali menggunakan proses peleburan blast furnace yang matang, dengan karakteristik biaya yang rendah, hasil produksi yang tinggi, teknologi yang matang, dan risiko teknik rendah. /imip.co.di

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tak segan mengambil langkah sanksi dan penegakan hukum atas ledakan yang terjadi di smelter nikel Morowali milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) jika terbukti bersalah. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan lapangan kedua yang dilakukan pada 8-11 Januari 2024, sebagai langkah pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.  

"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," kata Ida melalui siaran pers, Senin (8/1/2024). 

Ida menerangkan, pihaknya tengah memastikan untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di smelter tersebut.

Adapun, pada pemeriksaan yang kedua, Ida menurunkan tim yang terdiri atas pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat tenaga produksi, spesialis listrik dan penanggulangan kebakaran, spesialis lingkungan kerja, dan PPNS ketenagakerjaan. 

"Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 [keselamatan dan kesehatan kerja] dalam perbaikan tanur tersebut," ujarnya. 

Selain itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan. 

Di sisi lain, pihaknya juga berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan penyebab dan penanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja smelter nikel Morowali, termasuk penegakan hukumnya. 

Lebih lanjut, Ida menuturkan, industri smelter merupakan industri dengan risiko bahaya yang tinggi. Untuk itu, penerapan standar K3-nya pun harus dipastikan berlaku sesuai ketentuan. 

"Sedapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia termasuk menyediakan lapangan kerja bagi bangsa Indonesia," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini